![]() |
Kiai Syamlan bersama Dewan Pengasuh Mashlahatul Hidayah (masda.id/Moh Edyanto) |
Masda.id, Sumenep - Handphone (HP) merupakan alat komunikasi cepat di dalam kehidupan sehari -hari. Namun, hal itu dilarang oleh Dewan Pengasuh khususnya di Pondok Pesantren Mashlahatul Hidayah (PP Masda).
Pelarangan tersebut disampaikan pada momentum Temu Guru dan Wali Santri di halaman Madrasah Tsanawiyah (MTs) Masda di desa Errabu Kecamatan Bluto sekira pukul 09.30 WIB.
Membawa atau memakai handphone (HP) sangat dilarang keras utamanya di lingkungan sekolah Masda "Sekali membawa HP maka kebelakangnya akan merasa ketagihan dan membuat malas belajar," kata Dewan Pengasuh sekaligus Kepala MTs Masda, Sabtu (27/7/2019).
Kiai Syamlan mengutarakan, Pelarangan itu juga bertujuan agar para santri atau anak didik terhindar dari paparan informasi yang tidak layak, informasi tidak sesuai usia, maupun konten-konten negatif.
Selain di sekolah, kondisi di lapangan luar sekolah diharapkan tidak pegang HP. Yakni, dengan cara para wali santri mengontrol anaknya dirumah masing masing dengan intens "Kondis santri saat ini tidak ada bedanya antara jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga Madrasah Aliyah (MA) sudah terbiasa pegang HP," tukas Kiai Syamlan.
Dia menambahkan, penggunaan HP akan boleh digunakan ketika pemerintah mewajibkan. itupun pada saat ujian berbasis Android dan Smartphone.
"Apa pun alasannya, para santri tidak boleh membawa HP," tegas dia.
Kia Syamlan juga memberikan kesepakatan terhadap para wali dirinya bakal melakukan pemanggilan kepada wali yang tidak bisa menerapkan peraturan tersebut dengan baik. Sebab, aturan dibuat untuk meningkatkan mutu pendidikan di Masda
"merosotnya akhlak juga disebabkan HP yang tidak digunakan sebagaimana mestinya," tukas dia.
Diharapkan, paska pertemuan wali santri dan guru mendapatkan hasil yang positif serta menjunjung tinggi akhlakul karimah. Sehingga, diakui oleh umat Nabi muhammad kelak diakhirat.
"Bukan hanya guru wali santripun harus siap dalam mendidik anak dengan baik," pungksanya. (edy/mah/han)
___
0 Komentar