Banner HIMA 2021

ZAKAT DALAM PERSPEKTIF ISLAM

 


Oleh: MAKTUM*

Zakat dalam Islam: Kewajiban Ibadah dan Solusi Sosial

Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang memiliki peran fundamental dalam kehidupan umat Muslim. Secara bahasa, zakat berarti “bersih”, “suci”, “tumbuh”, dan “berkembang”. Dalam terminologi syariat, zakat adalah kewajiban mengeluarkan sebagian harta untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiq) sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Zakat bukan hanya sebatas kewajiban ritual, melainkan juga wujud nyata dari kepedulian sosial dan keadilan ekonomi.

Dasar Hukum Zakat

Kewajiban zakat ditegaskan dalam Al-Qur’an, sunnah Nabi Muhammad SAW, dan ijma’ (kesepakatan) ulama. Di dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..."(QS. At-Taubah: 103)

Selain itu, dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan:

“Islam dibangun atas lima perkara: bersyahadat bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan berhaji ke Baitullah bagi yang mampu.”

Ayat dan hadis tersebut menegaskan bahwa zakat merupakan kewajiban yang tak dapat ditinggalkan oleh setiap Muslim yang mampu.

Jenis-Jenis Zakat

Secara umum, zakat terbagi menjadi dua jenis:

  1. Zakat Fitrah
    Zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadan menjelang Idul Fitri. Tujuan zakat fitrah adalah menyucikan jiwa dan menyempurnakan ibadah puasa. Besarnya zakat fitrah adalah satu sha’ (sekitar 2,5–3 kg) bahan makanan pokok seperti beras.
  2. Zakat Mal (Zakat Harta)
    Zakat ini dikenakan atas harta tertentu yang telah mencapai nishab (batas minimum) dan haul (telah dimiliki selama satu tahun). Jenis zakat mal meliputi: a) Emas, perak, dan uang, b) Hasil pertanian dan perkebunan, c) Hasil ternak, d) Hasil tambang, e) Zakat perdagangan, f) Zakat penghasilan atau profesi.

Syarat Wajib Zakat

Zakat wajib ditunaikan oleh seseorang yang memenuhi syarat berikut:

a)    Beragama Islam

b)    Merdeka

c)     Memiliki harta yang mencapai nishab

d)    Kepemilikan harta secara penuh

e)    Telah mencapai haul (untuk sebagian jenis zakat mal)

f)      Harta tersebut berkembang atau produktif

Golongan Penerima Zakat (Mustahiq)

Dalam QS. At-Taubah: 60, Allah SWT menetapkan delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:

a)    Fakir – tidak memiliki penghasilan sama sekali

b)    Miskin – memiliki penghasilan tapi tidak mencukupi kebutuhan

c)    Amil – orang yang mengelola zakat

d)    Muallaf – orang yang baru masuk Islam dan butuh dukungan

e)    Riqab – hamba sahaya atau orang yang dalam kondisi perbudakan (konsep modern bisa diartikan sebagai orang yang dalam perbudakan ekonomi)

f)     Gharim – orang yang berutang karena kebutuhan mendesak

g)    Fi Sabilillah – orang yang berjuang di jalan Allah

h)    Ibnu Sabil – musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan

Hikmah dan Tujuan Zakat

Zakat memiliki hikmah yang sangat luas, baik secara spiritual, sosial, maupun ekonomi:

  1. Pembersih Jiwa dan Harta: Zakat membersihkan hati dari sifat kikir dan tamak, serta mensucikan harta dari hak orang lain.
  2. Pemerataan Ekonomi: Dengan zakat, kekayaan tidak hanya berputar di kalangan orang kaya saja, tetapi juga tersalurkan kepada yang membutuhkan.
  3. Pengentasan Kemiskinan: Zakat menjadi solusi nyata dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umat.
  4. Menumbuhkan Rasa Kepedulian: Zakat mendidik umat agar peduli terhadap kondisi sosial di sekitarnya.

Zakat dalam Konteks Modern

Di era modern, zakat dikelola secara lebih profesional oleh lembaga-lembaga resmi seperti Baznas dan LAZ (Lembaga Amil Zakat). Pengumpulan dan penyaluran zakat kini tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga diarahkan pada program pemberdayaan ekonomi seperti:

  1. Bantuan modal usaha
  2. Pelatihan keterampilan
  3. Beasiswa pendidikan
  4. Program kesehatan dan ketahanan pangan

Pemanfaatan zakat yang produktif memberikan dampak jangka panjang bagi penerima, sehingga mustahiq dapat berubah menjadi muzakki.

Penutup

Zakat bukan hanya kewajiban ibadah yang bersifat personal, tetapi juga sistem sosial yang luar biasa dalam Islam. Ia menjadi instrumen untuk menghapus kesenjangan sosial, memberdayakan kaum lemah, dan menegakkan keadilan ekonomi. Dalam masyarakat yang sadar zakat, semangat tolong-menolong dan solidaritas akan tumbuh kuat, menciptakan kehidupan yang seimbang dan penuh keberkahan. Menunaikan zakat berarti tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga merawat kemanusiaan.

Maktum, Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) Mashlahatul Hidayah Errabu Bluto Sumenep Jawa Timur.


Posting Komentar

0 Komentar