Oleh: MAKTUM*
Zakat dalam Islam:
Kewajiban Ibadah dan Solusi Sosial
Zakat merupakan salah satu dari lima
rukun Islam yang memiliki peran fundamental dalam kehidupan umat Muslim. Secara
bahasa, zakat berarti “bersih”, “suci”, “tumbuh”, dan “berkembang”. Dalam
terminologi syariat, zakat adalah kewajiban mengeluarkan sebagian harta untuk
diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiq) sesuai dengan
ketentuan syariat Islam. Zakat bukan hanya sebatas kewajiban ritual, melainkan
juga wujud nyata dari kepedulian sosial dan keadilan ekonomi.
Dasar Hukum Zakat
Kewajiban zakat ditegaskan dalam
Al-Qur’an, sunnah Nabi Muhammad SAW, dan ijma’ (kesepakatan) ulama. Di dalam
Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
"Ambillah zakat dari sebagian
harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..."(QS.
At-Taubah: 103)
Selain itu, dalam hadis riwayat
Bukhari dan Muslim disebutkan:
“Islam dibangun atas lima perkara:
bersyahadat bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan
Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan
berhaji ke Baitullah bagi yang mampu.”
Ayat dan hadis tersebut menegaskan
bahwa zakat merupakan kewajiban yang tak dapat ditinggalkan oleh setiap Muslim
yang mampu.
Jenis-Jenis Zakat
Secara umum, zakat terbagi menjadi
dua jenis:
- Zakat Fitrah
Zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadan menjelang Idul Fitri. Tujuan zakat fitrah adalah menyucikan jiwa dan menyempurnakan ibadah puasa. Besarnya zakat fitrah adalah satu sha’ (sekitar 2,5–3 kg) bahan makanan pokok seperti beras. - Zakat Mal (Zakat Harta)
Zakat ini dikenakan atas harta tertentu yang telah mencapai nishab (batas minimum) dan haul (telah dimiliki selama satu tahun). Jenis zakat mal meliputi: a) Emas, perak, dan uang, b) Hasil pertanian dan perkebunan, c) Hasil ternak, d) Hasil tambang, e) Zakat perdagangan, f) Zakat penghasilan atau profesi.
Syarat Wajib Zakat
Zakat wajib ditunaikan oleh
seseorang yang memenuhi syarat berikut:
a)
Beragama Islam
b)
Merdeka
c)
Memiliki harta
yang mencapai nishab
d)
Kepemilikan
harta secara penuh
e)
Telah mencapai
haul (untuk sebagian jenis zakat mal)
f)
Harta tersebut
berkembang atau produktif
Golongan Penerima Zakat (Mustahiq)
Dalam QS. At-Taubah: 60, Allah SWT
menetapkan delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:
a)
Fakir – tidak
memiliki penghasilan sama sekali
b)
Miskin –
memiliki penghasilan tapi tidak mencukupi kebutuhan
c)
Amil – orang
yang mengelola zakat
d)
Muallaf – orang
yang baru masuk Islam dan butuh dukungan
e)
Riqab – hamba
sahaya atau orang yang dalam kondisi perbudakan (konsep modern bisa diartikan
sebagai orang yang dalam perbudakan ekonomi)
f)
Gharim – orang
yang berutang karena kebutuhan mendesak
g)
Fi Sabilillah –
orang yang berjuang di jalan Allah
h)
Ibnu Sabil –
musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan
Hikmah dan Tujuan Zakat
Zakat memiliki hikmah yang sangat
luas, baik secara spiritual, sosial, maupun ekonomi:
- Pembersih Jiwa dan Harta: Zakat membersihkan hati dari sifat kikir
dan tamak, serta mensucikan harta dari hak orang lain.
- Pemerataan Ekonomi: Dengan zakat, kekayaan tidak hanya
berputar di kalangan orang kaya saja, tetapi juga tersalurkan kepada yang
membutuhkan.
- Pengentasan Kemiskinan: Zakat menjadi solusi nyata dalam
mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umat.
- Menumbuhkan Rasa Kepedulian: Zakat mendidik umat agar peduli terhadap
kondisi sosial di sekitarnya.
Zakat dalam Konteks Modern
Di era modern, zakat dikelola secara
lebih profesional oleh lembaga-lembaga resmi seperti Baznas dan LAZ
(Lembaga Amil Zakat). Pengumpulan dan penyaluran zakat kini tidak hanya
bersifat konsumtif, tetapi juga diarahkan pada program pemberdayaan ekonomi
seperti:
- Bantuan modal usaha
- Pelatihan keterampilan
- Beasiswa pendidikan
- Program kesehatan dan ketahanan pangan
Pemanfaatan zakat yang produktif
memberikan dampak jangka panjang bagi penerima, sehingga mustahiq dapat berubah
menjadi muzakki.
Penutup
Zakat bukan hanya kewajiban ibadah
yang bersifat personal, tetapi juga sistem sosial yang luar biasa dalam Islam.
Ia menjadi instrumen untuk menghapus kesenjangan sosial, memberdayakan kaum
lemah, dan menegakkan keadilan ekonomi. Dalam masyarakat yang sadar zakat,
semangat tolong-menolong dan solidaritas akan tumbuh kuat, menciptakan
kehidupan yang seimbang dan penuh keberkahan. Menunaikan zakat berarti tidak
hanya membersihkan harta, tetapi juga merawat kemanusiaan.
Maktum, Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Mashlahatul Hidayah Errabu Bluto Sumenep Jawa Timur.
0 Komentar